Jasa Raharja Percepat Santunan Ahli Waris Korban Sriwijaya Air
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Jasa Raharja memastikan penumpang Sriwijaya Air SJ-182 mendapatkan hak santunan yang diberikan kepada ahli waris dengan masing-masing senilai Rp50 juta.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S, menjelaskan pendataan para ahli waris telah terverifikasi yang selanjutnya menunggu proses pencairan. Tercatat, terdapat 62 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 24 korban berdomisili di Kota Pontianak.
"Besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," ujar Budi dalam keterangan persnya, Selasa, 12 Januari 2021.
Budi menjelaskan, proses santunan kepada ahli waris akan difinalisasi jika penumpang sudah teridentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.
Budi memastikan tidak akan mempersulit penyelesaian hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai manifestasi negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat.
“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat. Selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama," kata dia.
Diketahui, petugas Polres Bandara Soekarno Hatta, mendirikan posko Crisis Center Sriwijaya Air Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta yang dipersiapkan untuk proses klaim asuransi Jasa Raharja dan trauma healing keluarga penumpang pesawat jatuh tersebut.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, menjelaskan posko Crisis Center Terminal 2D, disiagakan bagi keluarga penumpang pesawat untuk menyerahkan data dan berkas dokumen penumpang.
"Pengecekan data proses klaim asuransi Jasa Raharja dan trauma healing oleh polisi wanita," ungkap Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian, Minggu, 10 Januari 2021. (ase)