MUI: Vaksin Sinovac Halal, Tidak Mengandung Babi dan Turunannya

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin edar darurat vaksin COVID-19 dari Sinovac. Dengan demikian, izin BPOM ini melengkapi fatwa halal yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia.

Pemerintah Kalimantan Timur Gandeng Malaysia Buat Kendalikan Dengue

Dalam rapat pleno sebelumnya, Komisi Fatwa MUI sudah menetapkan vaksin itu halal. Namun terkait penggunaannya masih harus menunggu izin BPOM. Setelah keluar izin, Komisi Fatwa MUI kemudian menerbitkan surat fatwa vaksin COVID-19 asal China itu.

Dalam surat Nomor 02 Tahun 2021, dijelaskan bahwa fatwa ini mengikat pada tiga vaksin yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat

Baca juga: Penyintas COVID-19 Tidak Disuntik Vaksin Sinovac

Dalam poin pertama fatwa dinyatakan bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya adalah suci dan halal.

Kini Hadir Cara Mudah Pantau Kesehatan Anak

Kemudian pada poin kedua, fatwa juga berbunyi: Vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) sebagaimana angka 1 (poin pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Dalam surat fatwa tersebut, MUI menyertakan pertimbangan dari berbagai ayat Alquran, hadis-hadis hingga pendapat para ulama dan ahli. MUI juga menyertakan laporan dari tim yang sempat mengkaji vaksin ini ke China.

Setelah menyertakan pertimbangan-pertimbangan, MUI mengutip kesimpulan dari para peserta rapat pleno. Salah satu kesimpulan adalah vaksin ini tidak mengandung babi dan zat turunannya.

"Tidak memanfaatkan (intifa') babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya," seperti tercantum dalam surat tersebut.

Kemudian, vaksin disebut tidak mengandung bagian anggota tubuh manusia. Vaksin juga disebut sudah melalui pensucian yang telah memenuhi ketentuan secara syar'i.

"Peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Biofarma (Persero) telah dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar'i (tathhir syar'i)," bunyi surat tersebut.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin COVID-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan. Adanya EUA BPOM, maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengam dua diktum sekaligus di atas.

"Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin COVID-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan," ujar Niam di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021.

Komisi Fatwa MUI sebelumnya telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan Vaksin COVID-19 dari sisi bahan.

Sementara untuk keamanan, Komisi Fatwa pada saat itu masih menunggu BPOM sebagai pihak yang paling kredibel dan kompeten dalam menguji klinis safety, quality, dan efficacy vaksin ini. Keluarnya izin edar darurat dari BPOM menandai bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.

BPOM sendiri saat mengumumkan EUA, menyampaikan bahwa vaksin Sinovac ini memiliki efficacy (kemanjuran) 65,3 persen. Angka ini berada di atas standar yang ditentukan World Health Organization (WHO) yang sebesar 50 persen. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya