Habib Rizieq Tersangka 3 Kasus Berbeda, Munarman: Ugal-ugalan

Munarman temani Habib Rizieq Shihab (tengah) di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA –  Status tersangka bertambah untuk Habib Rizieq Shihab. Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu kini terseret tiga kasus hukum berbeda dengan status sebagai tersangka. 

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Terkait itu, mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman menyoroti aparat sudah seperti terkesan ugal-ugalan dalam proses hukum terhadap Habib Rizieq.

"Sudah gila-gilaan dan ugal-ugalan mereka dalam menjalankan hukum," kata Munarman kepada VIVA, Selasa, 12 Januari 2021.

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

Pun, kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan pihaknya sudah menduga akan penambahan status tersangka terhadap Habib Rizieq. Ia menyindir Habib Rizieq akan diincar dengan segala tindakannya.

"Sudah kami duga dan perkirakan hal itu. HRS tidak sengaja injak semut saja diduga akan dipermasalahkan secara hukum," ujar Azis.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Dia bilang Habib Rizieq sendiri juga sudah mengetahui kemungkinan akan dibidik dengan ancaman pindana dari sejumlah kasus hukum.

"HRS Sudah tahu arahnya akan dibidik dengan puluhan bahkan ratusan kasus dari dugaan menginjak semut sampai dugaan bersin sembarangan juga bisa saja dipidanakan," tuturnya.

Kasus ketiga yang menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka terkait dugaan menutupi hasil swab test saat ia menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, November 2020.

Saat itu, Habib Rizieq diminta Pemkot Bogor untuk melakukan swab test. Meski dari hasil pemeriksaan atau screening awal RS Ummi menyampaikan tak ada gejala COVID-19 yang diderita Habib Rizieq.

Wali Kota Bogor Bima Arya pun meminta Habib Rizieq dan pihak RS Ummi kooperatif untuk bersedia swab test. Dalam kasus ini, Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat.

Dua kasus lainnya yang menjerat Habib Rizieq yaitu kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamandung, Bogor. Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq pada 10 Desember 2020 terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Kasus Petamburan ini karena Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya yang dihadiri massa. Selain itu, ada acara maulid Nabi Muhammad SAW yang juga digelar di Petamburan dan dihadiri massa yang membludak.

Lalu, terkait kasus kerumunan Megamendung, polisi menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq pada 23 Desember 2020. Dalam kasus ini, Habib Rizieq tersangka tunggal.

Baca Juga: 3 Kasus Seret Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya