Tak Ada Sanksi bagi Warga DIY yang Menolak Divaksin COVID-19

Simulasi Vaksinasi COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan memberikan sanksi kepada warganya yang menolak untuk divaksin. Kebijakan Pemda DIY terhadap warga yang menolak divaksin ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Pembajun Setyaningastutie.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Pembajun menuturkan jika kebijakan tak memberikan sanksi ini agar masyarakat yang mau divaksin COVID-19 benar-benar paham kegunaan dan manfaat dari vaksin. Walaupun demikian, kata Pembajun, kampanye untuk pemberian vaksin dan manfaatnya akan tetap digaungkan oleh Pemda DIY.

"Di DIY tidak akan diterapkan sanksi (bagi warga yang menolak vaksin) seperti di provinsi lain. Kemungkinan tidak ada reward dan punishment (bagi warga). Mungkin (nanti) ada ajakan dari pimpinan, dari Ngarso Dalem (Gubernur DIY Sultan HB X) untuk vaksinasi," kata Pembajun, Senin, 11 Januari 2020.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Kebijakan tak memberikan sanksi kepada warga yang menolak divaksin, disebut Pembajun, sesuai dengan arahan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Sultan HB X berkeinginan agar masyarakat tidak menjadi objek namun menjadi subjek dalam penanganan COVID-19.

"Kami ingin seperti pangendika (instruksi) Pak Gubernur. Membuat masyarakat sebagai subjek bahwa sadar vaksinasi ini terbaik untuk melindungi kita, melindungi keluarga, masyarakat, dan negara. Justru kesadaran yang kita inginkan," ujar Pembajun.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Pembajun menjabarkan jika Pemda DIY tak ingin membangun kesadaran masyarakat atas vaksin dengan menggunakan ketakutan-ketakutan seperti adanya sanksi.

"Menurut kami kesadaran yang akan kita tumbuhkan. Bukan ketakutan yang ada di sana. Kita sadar bahwa harus dilakukan vaksinasi. Ini untuk herd immunity kalau terjadi (vaksinasi) artinya apa saling membantu saling menjaga juga," ucap Pembajun.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin COVID-19. Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin COVID-19 akan didenda Rp5 juta. 

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000. 

Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Faktor Usia, Sultan HB X Tidak Masuk Penerima Vaksin Tahap Pertama

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya