BPOM Keluarkan Izin, Vaksin COVID-19 Sinovac Dinyatakan Aman
- VIVA/Adi Suparman (Bandung)
VIVA – Pemerintah siap memberikan vaksin COVID-19 dari Sinovac dalam waktu dekat ini. Jelang vaksinasi yang dimulai 13 Januari 2021, izin penggunaan darurat vaksin tersebut sudah dikeluarkan.
Izin tersebut atau Emergency Use Authorization (EUA) dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin 11 Januari 2021. Dengan demikian vaksin sudah boleh untuk digunakan.
"Hari ini, Senin 11 Januari 2021 memberikan persetujuan dalam Emergency Use Authorization kepada Sinovac," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, dan konferensi pers secara virtual.
Menurut Penny, data imunogenisitas dalam vaksin ini berhasil dengan baik, sehingga vaksin ini dinilai tergolong aman. Efikasi vaksin di Indonesia disebut sebesar 65,23 persen.
"Vaksin COVID-19 CoronaVac aman," ungkap Penny.
Sebelumnya, izin keamanan vaksin ini juga ditunggu oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. MUI pun telah menyatakan vaksin dari Tiongkok ini sudah halal.
"Terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh.
Baca juga: MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 Sinovac Halal