Wamenag Minta Masyarakat Hentikan Polemik Halal-Haram Vaksin COVID-19

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, saat Hari Santri Nasional
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Menteri Agama, Zainut Tahid Sa'adi, meminta masyarakat menghentikan polemik vaksin COVID-19, setelah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan vaksin produksi Sinovac, China tersebut.

Resmi Dibuka, Halal Fair 2024 Ajak UMKM Indonesia Bersaing di Pasar Internasional

"Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," kata Zainut Tauhid, di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Indonesia memiliki Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. 

Cinema XXI Raih Sertifikasi Halal Jual Produk Makanan dan Minuman

Baca juga: Ridwan Kamil Tetapkan 6 Zona Merah COVID-19 di Jawa Barat

Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam Pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

Survei di 27 Negara, Indomie Jadi Juara Top Halal Index 2024 Global Brand Produk Mie Instan

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini. Apalagi, Fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis," tuturnya.

Meski sudah halal, penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, pihak BPOM yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib-nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM," ujarnya.

Zainut menambahkan bahwa proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan sertifikat halal," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya