Ridwan Kamil Tetapkan 6 Zona Merah COVID-19 di Jawa Barat
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menetapkan enam daerah sebagai zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19. Hasil kajian epidemiologi menetapkan Kabupaten Karawang kembali menjadi zona merah penyebaran COVID-19.
Enam daerah zona merah itu adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
"Dengan berat hati Karawang masih zona merah, sudah lima minggu berturut-turut. Kita sudah terjunkan tim ke sana, mudah-mudahan secepatnya pulih," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin 11 Januari 2021.
Ridwan Kamil memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan untuk pasien COVID-19 mengalami penambahan. Diberitakan sebelumnya, dokter darurat sekaligus relawan Lapor COVID-19, Tri Maharani, memaparkan laporan data, tingkat keterisian tempat tidur atau ruang Intensive Care Unit di rumah sakit rujukan pasien COVID-19 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sudah 100 persen.
Baca juga: Kisah Paulus Lolos dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182
"Kapasitas rumah sakit sudah membaik minggu ini adalah dukungan berbagai pihak. Gedung di Secapa dijadikan fasilitas perawatan bagi mereka yang positif dengan gejala ringan, sehingga bisa mengurangi beban rumah sakit," katanya.
Ridwan Kamil menilai, diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari dimulai hari ini ditargetkan menjadi momentum memutus mata rantai penularan COVID-19 secara massif.
"PPKM di 20 daerah sudah dimulai hari ini, kami sudah diberi arahan agar dibangun posko yang terlihat, maupun yang internal jadi tempat konsolidasi selama 14 hari. Agar semua taat selama 14 hari supaya bisa kembali lebih longgar, tapi kalau tidak disiplin bisa ditambah," katanya.