RS Polri Berikan Trauma Healing untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, menyediakan pelayanan psikologis bagi keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, pada Sabtu, 9 Januari 2021. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono.
"Kita memberikan bimbingan kepada keluarga korban agar keluarga korban secara psikologis tidak terganggu dan bisa menerima musibah itu," ucap Rusdi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 11 Januari 2021.
Rusdi berharap trauma healing bagi keluarga korban akan berjalan dengan efektif. "Mudah-mudahan semua berjalan efektif, bisa membantu keluarga korban menerima keadaan dan psikologi keluarga korban bisa tetap normal," kata Rusdi.
Pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ-182, rute Jakarta-Pontianak, hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021, pukul 14.40 WIB, dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.
Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.
Pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 14.36 WIB. Jadwal tersebut mundur dari jadwal penerbangan sebelumnya 13.35 WIB. Penundaan keberangkatan karena faktor cuaca.
Berdasarkan data manifes, pesawat yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang, terdiri dari 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.
Kecelakaan pesawat itu dalam investigasi dan pencarian oleh Badan SAR Nasional (Basarnas) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Koordinasi langsung dilakukan dengan berbagai pihak, baik Kepolisian, TNI maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (ase)
Baca juga: DVI Polri Terima 16 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182