Kasus Ekspor Benur, KPK Panggil Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi
- KPK.go.id
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menjerat mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, dan sejumlah pihak.
Dalam rangka itu, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi, pada hari ini, Senin, 11 Januari 2021.
Gusril akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT).
Baca juga:Â Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor Jadi Tersangka
"Saksi Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi akan dimintai keterangan untuk tersangka SJT," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media.
Masih belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik terhadap Gusril Pausi. Ali mengaku akan menginformasikannya setelah pemeriksaan.Â
Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Â Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.
Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.Â
Namun, KPK tidak hanya menindak suap izin ekspor benur saja, melainkan juga menelusuri dugaan suap terkait pengiriman ekspor benur tersebut. (ase)