PDIP Jabar Nilai Ridwan Kamil Kurang Efektif Tangani COVID-19
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan merayakan HUT ke-48 serentak seluruh daerah pada Minggu, 10 Januari 2021. Di Jawa Barat, DPD PDI Perjuangan merayakan hari jadi selain mengikuti agenda nasional juga menyoroti kinerja pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ketut Sustiawan menjelaskan, kinerja pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani pandemi menjadi sorotan dan menjadi catatan untuk perjalanan 2021.
"Kami mencatat ada beberapa persoalan dalam penanganan pandemi sejak Maret sampai sekarang dalam mengantisipasi bagaimana mengendalikan pandemi Jawa Barat ini belum berhasil," ujar Ketut di Bandung pada Jawa Barat, Senin, 11 Januari 2021.
Menurutnya, instrumen penegakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 sebagian hanya jadi seremonial oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dampaknya, menurut Ketut, beberapa daerah di Jawa Barat terus menjadi langganan penyebaran COVID-19.
Berkaca pada kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai tidak ada koordinasi kepemimpinan yang kuat untuk penekanan ketegasan penegakan protokol kesehatan.
"Beberapa kali perubahan (alokasi) anggaran tapi tidak maksimal. Komunikasi ke masyarakat hanya berkutat di perkotaan, di pedesaan enggak ada, santai-santai saja," terangnya.
Bahkan Ketut menilai keputusan pemerintah pusat memberlakukan PSBB untuk Jawa dan Bali menjadi catatan bahwa penularan COVID-19 semakin tak terkendali. "Dengan sekarang PSBB Jawa Bali, ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Untuk diketahui, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berlaku mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021. PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku namun dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat. PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali. Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. (lis)