Jasa Raharja Survei Rumah Penumpang Sriwijaya Air
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet menyampaikan rasa keprihatinan dan ungkapan duka cita mendalam atas peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu. Hari ini, menurut Budi, Jasa Raharja siap untuk melakukan pendataan dan survei ke rumah para korban pesawat Sriwijaya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran data dari korban dengan keluarga guna keperluan memberikan santunan. Pemberian santunan tersebut, merupakan suatu hal yang telah diatur oleh Pemerintah kepada para korban kecelakaan transportasi.
"Hasil dari koordinasi kami dan stakeholder tadi malam hari ini kami sudah siap melakukan pendataan dan survei ke rumah para korban untuk memastikan kebenaran dan juga pada saatnya kami akan segera memberikan santunan kepada keluarga korban," kata Budi di Posko JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara Minggu, 10 Januari 2021.
Meski begitu, Budi tak menyebutkan nominal santunan yang akan diberikan kepada para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ini. Pemberian santunan ini sebagai wujud dari kehadiran negara kepada para korban.
"(Santunan) ini merupakan suatu kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada anggota masyarakat yang mengalami musibah," ujar Budi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Nilai yang sama untuk santunan korban cacat tetap.
Sementara, untuk penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris akan diberikan santunan Rp4 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.