Risma Masukkan Gelandangan Kerja di BUMN, Said Didu Protes

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma
Sumber :
  • Dokumentasi Humas Pemprov Bekasi

VIVA – Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma memfasilitasi lima penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau gelandangan dan pemulung yang ditemukan di Jakarta untuk bekerja di anak perusahaan BUMN yakni PT PP Property di Bekasi.

41 BUMN Sabet Investortrust BUMN Awards 2024, Ini Daftarnya

Para PMKS tersebut mendapatkan pekerjaan di PT PP Property yang mengembangkan kawasan Grand Kamala Lagoon sebagai tukang kebun dan petugas kebersihan.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu pun mengkritik. Dia memprotes langkah mantan Wali Kota Surabaya itu.

Taspen Pastikan Akses Layanan Maksimal Jangkau Wilayah Terluar Indonesia, Begini Caranya

"Gawat kalau gelandangan dijadikan pintu masuk bekerja di BUMN. BUMN itu butuh profesionalisme dan keahlian Bu," kata Said melalui akun Twitternya, dikutip Sabtu 9 Januari 2020.

Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp 215 Miliar Garap Kantor Gubernur Papua Selatan

Ia pun mengaku belum pernah menemukan gelandangan sejak bekerja di sekitar jalan Thamrin Jakarta Pusat. Lokasi itu diketahui menjadi tempat Risma bertemu gelandangan atau PMKS yang jadi viral.

"Sejak 1986 - 2019 saya berkantor di kawasan Jl. Thamrin dan tiap hari lewat Sudirman-Thamrin Jakarta, saya ga pernah lihat ada gelandangan di jalan tersebut," kata Said.

Diberitakan sebelumnya, Risma menjelaskan, PMKS itu terlebih dahulu ditampung di Balai Rehabilitasi Sosial Eks Gelandangan dan Pemulung (BRSEGP) Pangudi Luhur Bekasi, Bekasi Timur Sebelum dipekerjakan.

Risma menyatakan bahwa memberikan para PMKS pekerjaan merupakan salah satu cara untuk menuntaskan kemiskinan bagi mereka yang terbiasa hidup di jalan.

"Kemudian, rencananya begini. Selama ini sebetulnya mereka yang berhak menerima bantuan itu. Karena mereka di teorinya, mereka ini kemiskinan kronis. Dia tunawisma dan tidak ada pekerjaan, maka dari itu kita proses bantuannya," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, para PMKS luput dari program bantuan pemerintah lantaran permasalahan terkait kependudukan. Nantinya, kata Risma, Kementerian Sosial bersama Kementerian Dalam Negeri akan mengurus terkait dokumen kependudukan para PMKS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya