Polri Diminta Transparan Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Aliansi Masyarakat Sipil menilai hasil investigasi Komnas HAM dalam mengungkap kasus tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), dapat dipertanggungjawabkan independesinya dan memenuhi unsur tanggung gugat, sesuai standar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Aliansi Masyarakat Sipil terdiri dari PBHI, IMPARSIAL, ELSAM, HRWG, ICJR, Setara Institute, PIL-Net Indonesia, LBH PERS, Institut Demokrasi dan Keamanan (IDeKa), dan KontraS.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti mengatakan laporan Komnas HAM menjadi penting dalam upaya mengurai dan menemukan titik terang peristiwa penembakan di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020.
“Karena telah terjadi kesimpangsiuran informasi yang berkembang di publik, serta mengungkap fakta-fakta seputar peristiwa secara lebih objektif, transparan dan akuntabel," katanya pada Jumat, 8 Januari 2021.
Menurut dia, proses pengungkapan harus segera dilakukan baik terkait dengan penembakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap anggota FPI, dugaan kepemilikan senjata oleh anggota FPI, serta rangkaian peristiwa yang mengawalinya.
“Setiap tindakan yang diambil dan dilakukan oleh aparat kepolisian, meski dalam proses penegakan hukum sekalipun, harus sepenuhnya sesuai dengan standar hak asasi manusia,” jelas dia.
Artinya, kata dia, tindakannya harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur tetap internal kepolisian, serta harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan termasuk dalam penggunaan senjata api.
"Meninggalnya anggota FPI juga harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepolisian,” ujarnya.
Sedangkan, Fatia mengatakan terkait dugaan kepemilikan dua senjata api oleh anggota FPI, sebagaimana ditemukan baik oleh kepolisian maupun hasil investigasi Komnas HAM, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk asal usul dan sumber senjata api tersebut.
“Dugaan kepemilikan senjata api anggota FPI harus diungkap, selain juga rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dan mengawali terjadinya insiden tersebut. Temuan Komnas HAM, termasuk uji balistik yang dilakukan dapat jadi petunjuk awal menemukan fakta-fakta lebih lanjut,” katanya.
Sementara Deputi Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi HAM (ELSAM), Andi Muttaqien menilai proses investigasi Komnas HAM sudah sejalan dengan tugas dan kewenangannya yang dilakukan secara terbuka serta informatif.
"Bahkan, Komnas HAM secara khusus mengikutsertakan masyarakat sipil sebagai observer independen dalam proses uji laboratoriom forensik (labfor) terhadap berbagai bukti yang terkait dalam proses investigasi," kata Andi.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan hasil investigasi Komnas HAM dapat dijadikan sebagai pijakan bersama dalam proses selanjutnya.
Oleh karena itu, Julius meminta pemerintah khususnya Polri untuk menindaklanjutinya secara transparan dan akuntabel setiap rekomendasi dari hasil investigasi Komnas HAM dimaksud.
“Tidak hanya proses hukum sebagaimana disinggung di atas, tetapi juga termasuk pembenahan prosedur tetap internal Kepolisian, untuk memastikan kerja-kerja Kepolisian yang sejalan dengan standar hak asasi manusia," katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Polri membentuk Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri untuk menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM anggota polisi kepada empat Laskar FPI.
"Kapolri Jenderal Idham Azis merespon dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Argo melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Januari 2020.
Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM