Realisasi Lelang Barang Milik Negara Capai Rp26 Triliun pada 2020
- Lelang.go.id
VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengumumkan, kinerja lelang sepanjang 2020 mencapai Rp26,19 triliun. Besaran itu mayoritas dari Pejabat Lelang Kelas II atau pejabat lelang swasta sedangkan sisanya Kelas I atau pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Lelang DJKN.
Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Joko Prihanto mengatakan, realisasi pokok lelang Pejabat Lelang Kelas II pada 2020 sebesar Rp13,48 triliun dari yang 2019 sebesar Rp12,15 triliun. Adapun yang realisasi Pejabat Lelang Kelas I dikatakannya mencapai kisaran Rp8 triliun, sedangkan Balai Lelang Rp12,8 triliun.
"Waktu itu capaian di Juni baru Rp3 triliun, makanya saya terkejut sampai akhir 2020 lelang bisa bertransaksi Rp26,1 triliun," kata Joko saat konferensi pers, Jumat, 8 Januari 2021.
Jika dibandingkan periode 2019, realisasi lelang tersebut turun karena pada tahun itu realisasi lelang mencapai Rp27,03 triliun. Joko menegaskan, COVID-19 memang memengaruhi kinerja lelang, namun dengan adanya lelang.go.id pelaksanaan lelang secara daring dapat tetap dilaksanakan.
Baca juga: Risma Masukkan Gelandangan Jakarta Kerja di Perusahaan BUMN
"Begitu pandemi COVID-19 menjadi masalah karena larangan berkumpul dalam satu tempat, makanya stagnan lelang itu, kita keluarkan kebijakan masalah lalang kehadiran melalui virtual," tuturnya.
Adapun barang lelang primadona atau dengan penjualan harga tertinggi pada 2020, dikatakan Joko berasal dari wilayah Kalimantan Barat. Barang yang ditawarkan berupa mobil merek Ferrari dengan harga penawaran awal sebesar Rp500 juta, dan terjual Rp2 miliar.
"Harganya limit lelang kalau enggak salah Rp500 juta, bisa naik sampai hampir 300 persen. Jadi hampir Rp2 miliar dibeli. Ada juga Land Rover kenaikannya tapi tidak setinggi Ferrari di Kalimantan Barat," tuturnya.
Demi mendorong kinerja lelang pada 2021, Joko mengatakan akan berupaya melakukan penguatan lelang swasta dengan cara membuka akses situs Lelang Indonesia atau lelang.go.id bagi Pejabat Lelang Kelas II. Dengan demikian, mereka dapat melaksanakan lelang noneksekusi sukarela melalui web itu.
Selain itu, DJKN dikatakannya akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan pelaporan Pejabat Lelang Kelas II, termasuk melalui sinergi pembinaan dengan Pusat Pembina Profesi Keuangan (P2PK), serta melakukan simplifikasi dan regulasi peraturan mengenai PL Kelas II.
"Di lelang swasta kemarin juga sudah ada lelang UMKM, namun ini yang masih jadi kendala, kalau yang di Pejabat Lelang Kelas II dan I ini belum berikut pengiriman, tapi ide inovasi kami di 2021 ini kami sudah akan kerja sama dengan perusahaan ekspedisi," tuturnya.