Bukan PPKM, Ketua Banggar Minta PSBB Total di Kota Tertentu

Pemberlakuan PSBB di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Dengan tren lonjakan kasus COVID-19 yang makin mengancam kesehatan rakyat dan perekonomian nasional dalam dua pekan terakhir, pemerintah diminta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total dari 11-31 Januari 2021.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

PSBB total diusulkan harus dilakukan terhadap kabupaten/kota se-Jawa dan Bali, yang positive rate-nya sudah berada di atas angka 5 persen.

"Implementasi kebijakan ini tidak bisa ditunda lagi, mengingat grafik penyebaran COVID-19 menunjukkan tren kenaikan sejak dua minggu terakhir," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 8 Januari 2021.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Hal ini berbeda dengan keputusan pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sebagian besar wilayah di Jawa dan Bali, menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Said menegaskan, jika pemerintah abai dengan tingginya positive rate COVID-19 ini, maka krisis kesehatan akan berada di depan mata dan kondisinya akan semakin membahayakan. 

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

"Saat ini kita memasuki tahun keprihatinan nasional di bidang kesehatan dan ekonomi. Ini adalah keprihatinan kolektif sebagai bangsa. Pandemi ini harus ditangani secara gotong royong," ujarnya.

Karena itu, Said mengingatkan agar pemerintah bersama masyarakat harus saling bahu membahu untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini.

Sebab, saat ini kondisi pandemi COVID-19 sudah semakin menunjukkan tren ke arah yang mengkhawatirkan bagi kesehatan rakyat dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.  

"Karena itu, PSBB total dan ketat mutlak diterapkan, dan tidak ada lagi aktivitas perkantoran, hotel, wisata, restoran, dan kegiatan belajar mengajar secara konvensional. Semuanya harus dilaksanakan secara daring," kata Said.

Meski demikian, lanjut Said, aktivitas yang bersifat strategis seperti distribusi bahan makanan, tempat belanja, pekerja konstruksi dan suplai energi, serta pekerja medis, masih bisa diperbolehkan beraktivitas.

"Namun semuanya harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, dan diawasi langsung oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Berlaku 11-25 Januari 2021, Simak Aturannya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya