Ridwan Kamil Anggap PSBB se-Jawa-Bali Justru Jadi Penyemangat
- Twitter @ridwankamil
VIVA – Pemerintah mengenalkan istilah PPKM, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang wajib dilakukan di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Di Jawa Barat, pemerintah pusat menginstruksikan, PPKM wajib dilakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung penuh kebijakan itu agar warga tetap produktif dan aman dari COVID-19. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, Kabupaten Karawang yang empat pekan berturut-turut sejak awal Desember 2020 hingga awal Januari 2021 berstatus zona merah, masuk dalam kriteria daerah yang diwajibkan untuk melakukan PPKM.
"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi; yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi. Jadi, saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan, dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan [rencana] vaksinasi," ujar Ridwan di Bandung, Jumat, 8 Januari 2021.
Pemerintah mengkaji indikator penerapan wilayah PPKM di Jawa Barat yang dilihat berdasarkan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
"Jadi hari-hari ini (jelang 11 Januari) Pak Sekda sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi ke kepala daerah. Karena (kebijakan) macam-macam: ada WFH 75 persen, 50 persen, 30 persen--tergantung zona. Jadi kami akan proporsional," katanya.
#ingatpesanibu
#satgascovid19
#pakaimasker
#cucitanganpakaisabun
#jagajarak