Abu Bakar Ba'asyir: Terima Kasih Bapak dan Ibu yang Menolong Saya

Abu Bakar Ba'asyir bebas
Sumber :
  • Ditjenpas KumHAM

VIVA – Mantan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya selama ditahan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Sabtu Pagi Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi Tiga Kali

"Saya menyampaikan banyak terima kasih dan semoga Allah menyampaikan pahala kepada bapak dan ibu yang telah banyak menolong saya selama di sini," ujar Ba'asyir, dikutip dari video yang dibagikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kepada wartawan di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Ba'asyir menyampaikan hal tersebut sesaat sebelum meninggalkan Lapas Gunung Sindur.

Korban TPPO di Myanmar Minta Pemerintah Indonesia Segera Pulangkan Mereka

Dia mengaku banyak diberikan kelonggaran selama berada di penjara. Namun, Ba'asyir tidak menyebutkan kelonggaran seperti apa yang dimaksud.

Diketahui, selama menjalani masa tahanan, pria yang sudah berusia 82 tahun itu sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena kondisi kesehatan yang memburuk.

Pesan Anies ke Pramono-Rano saat Pimpin Jakarta

"Saya diberi kelonggaran yang luar biasa karena bapak-bapak mengerti keadaan saya, maka untuk itu saya menyampaikan terima kasih," ucap dia.

Sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur usai melaksanakan salat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB, Jumat.

Ba'asyir nampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berpelat nopol AD 1138 WA.

Ba'asyir langsung menuju ke kediamannya di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, perjalanan Ba'asyir menuju kediamannya tersebut memperoleh pengawalan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Ba'asyir bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Ba'asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya