5 Perintah Kapolri buat Semua Kapolda
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/13/I/OPS.2/2021 tertanggal 7 Januari 2021. Telegram ini sebagai tindak lanjut mendukung pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan oleh seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda),” kata Kabaharkam Polri, Komjen Agus Adrianto pada Jumat, 8 Januari 2021.
Ia mengatakan ada lima perintah Kapolri yang dituangkan dalam Surat Telegram, yakni melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak pemda kepala daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui perda.
Kemudian, kata Agus, meningkatkan kegiatan Satgas II (pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.
“Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi,” ujarnya.
Selanjutnya, Agus mengatakan seluruh jajaran Polri melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah.
“Serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional,” jelas dia.
Berikutnya, Agus mengatakan jajaran Polri harus mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 program pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.
“Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing,” katanya. (ase)