Eks Panitera PN Jakut Segera Diadili Kasus TPPU
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Mantan panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi segera kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rohadi yang merupakan terpidana suap pengurusan perkara di PN Jakarta Utara, akan diadili atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Rohadi telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Rohadi, ke tahap penuntutan atau tahap II.
Baca juga: Saksi dari Kubu Habib Rizieq: Maulid Nabi Dijaga Ratusan Polisi
"Hari ini, Kamis 7 Januari 2021 bertempat di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Rohadi kepada Tim JPU. Sebelumnya berkas perkara dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Ali kepada awak media, Kamis 7 Januari 2021.
Meskipun dilimpahkan ke tahap penuntutan, Rohadi tak ditahan oleh jaksa penuntut. Hal ini lantaran Rohadi sedang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin atas perkara suap.
Dengan pelimpahan ini, tim jaksa penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rohadi. Nantinya, berkas perkara dan surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," kata Ali.
Selama proses penyidikan kasus gratifikasi dan pencucian uang Rohadi ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 314 orang saksi. Beberapa saksi itu merupakan para pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Rohadi dari hasil korupsi.