Dewas KPK Beri 132 Izin Penyadapan Sepanjang 2020
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjelaskan kinerjanya sepanjang 2020 dalam konferensi pers di Kantor KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.
Sepanjang 2020, Dewas telah memberikan 132 izin kepada KPK untuk melakukan penyadapan. Selain itu, Dewas KPK juga memberikan 62 izin penggeledahan, dan 377 izin penyitaan.
Karena itu, secara total, Dewas telah memberikan 571 izin kepada tim KPK untuk melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sepanjang tahun 2020.
"Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 571 izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Albertina menjelakan, jumlah izin yang diterbitkan tidak dapat dikaitkan sebagai jumlah perkara yang ditangani KPK. Menurut dia, untuk satu perkara, Dewas bisa saja menerbitkan lebih dari satu izin penyitaan.
"Jadi tidak bisa kita melihat jumlah penyitaan ini dihubungkan dengan jumlah perkara. Karena dalam satu perkara bisa beberapa izin penyitaan yang diterbitkan, juga dalam satu perkara bisa ada izin penggeledahan, bisa juga tidak ada izin penggeledahan. Begitu pula dengan penyadapan," kata Albertina.
Albertina mengakui, kewenangan Dewas dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan kerap menjadi sorotan publik. Bahkan, terkadang Dewas dianggap menghambat pelaksanaan tugas KPK.
Albertina menekankan, Dewas tidak menghambat kerja KPK. Ditegaskan, seluruh permohonan izin direspon oleh Dewas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam, bahkan umumnya proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung sekitar empat hingga enam jam.
Kinerja Dewas yang tidak menghambat kerja KPK setidaknya tercermin dari survei yang dilakukan Dewas mengenai tingkat kepuasan pelayanan pemberian izin dengan responden para penyelidik dan penyidik KPK.
"Ini tak ada intervensi karena teman-teman penyelidik maupun penyidik bebas untuk mengisinya. Bahwa kalau dilihat hasil survei ini rata-rata sangat puas. Dilihat tidak ada Dewas menghamba proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan," kata Albertina.
Setelah memberikan izin, Dewas juga melaksanakan monitoring tugas KPK terkait izin yang diberikan.
Dengan demikian, penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK sesuai dengan izin yang diberikan Dewas.
Albertina mengatakan, Dewas mengevaluasi 23 laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh Penyelidik dan/atau Penyidik, memverifikasi 631 berita acara penyitaan dan 64 berita acara penggeledahan. Tak hanya itu, Dewas juga meninjau lapangan terhadap benda sitaan KPK yang berlokasi di Bandung, Banjarmasin, Sumedang dan Banten.
"Kami melakukan peninjauan lapangan untuk melihat barang-barang yang disita kemudian melihat prosedur penyitaan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Peninjauan lapangan ini juga kami kaitkan dengan pelaksanaan tugas pengawasan terkait pengelolaan barang-barang sitaan yang dilakukan KPK maupun yang dititipkan kepada pihak ketiga," imbuh Albertina.
Baca juga: KPK Anggarkan Renovasi Kantor Dewas, Angkanya Capai Rp881 Juta