PPKM Jawa-Bali Berlaku 11-25 Januari, Simak Aturannya

Ilustrasi PSBB
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sebagian besar wilayah di Jawa dan Bali, menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Hujan Deras Guyur Bali, Sejumlah Daerah Terendam Banjir

"Ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Masyarakat jangan panik. Kegiatan ini adalah mencermati perkembangan COVID-19 yang ada," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam video YouTube BNPB, Kamis 7 Januari 2021.

Lantas, apa saja yang diatur dalam PPKM ini?

1. Tempat Kerja/Kantor

Petenis Jepang Juara Men's World Tennis Championship 2024 Bali Seri I

Kantor: Work From Home 75 persen
Kementerian/Lembaga: sesuai Surat Edaran MenpanRB

2. Institusi Pendidikan

Pembelajaran wajib dilakukan secara daring (online)

3. Sektor Esensial

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, dengan memperhatikan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan

Adapun sektor esensial dimaksud antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari.

4. Restoran dan Mall

- Pembatasan jam operasional mal/pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB
- Kegiatan pengunjung restoran untuk makan dan minum di tempat maksimal sebesar 25%
- Pemesanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang, tetap diizinkan

5. Konstruksi

Dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan

6. Tempat Ibadah

Dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan memperhatikan protokol kesehatan

7. Fasilitas Umum

Operasional ditutup

8. Kegiatan Sosial Budaya

Untuk sementara dihentikan

9. Moda Transportasi umum

Akan diberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasi

Pemberlakuan PPKM oleh masing-masing provinsi/kabupaten/kota diterapkan, jika memenuhi salah satu dari parameter berikut, antara lain:

a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
d. Tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya