KPK Sita Dokumen Perizinan Tempat Wisata di Kota Batu

Dua personel Polisi berjaga di depan pintu kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kota Batu, menyusul kegiatan penggeledahan oleh KPK di sana pada Kamis, 7 Januari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggeledah sejumlah kantor di lingkungan pemerintah kota Batu untuk penyelidikan perkara korupsi penerimaan gratifikasi pemerintah setempat dalam kurun waktu 2011 hingga 2017.

Selain 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, aparatnya menyita sejumlah dokumen terkait perizinan tempat wisata dalam penggeledahan di kantor Dinas Pariwisata, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) pada Rabu, 6 Januari 2021.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan. Dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011 hingga 2017," kata Ali Fikri pada Kamis, 7 Januari 2021.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi Timah

Baca: KPK Geledah Tiga Kantor Dinas di Kota Batu

Dokumen yang disita oleh tim penyidik KPK selanjutnya akan dianalisis. Kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu.

Penampakan Harvey Moeis Berkemeja Putih Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

KPK telah memeriksa dua orang sebagai saksi, antara lain pemilik PT Gunadharma Anugerah, yaitu Moh. Zaini. Dia diperiksa atas dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu. 

Dalam kurun waktu 2011 hingga 2017 posisi wali kota dijabat oleh Eddy Rumpoko, yang kini menjadi tahanan KPK karena menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap atas pengadaan mesin meubelair senilai Rp5,26 miliar. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

"Saksi kedua Kristiawan (mantan Asisten rumah tangga Eddy Rumpoko) didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," kata Ali. 

Kini dua personel Polisi masih berjaga di depan pintu Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kota Batu. Pelayanan di kantor ini berjalan seperti biasa. (ase)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait perkara korupsi di PT. Timah yang

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024