Demi Keselamatan Masyarakat, Malang Raya Sepakat PSBB Jawa-Bali
- VIVA.co.id/ Lucky Aditya.
VIVA - Pemerintah memutuskan untuk membatasi kegiatan masyarakat pada 11 hingga 25 Januari 2021 untuk Jawa dan Bali. Wilayah Malang Raya terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, termasuk dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur.
Tiga kepala daerah di Malang Raya sepakat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang PSBB. Mereka kini sedang menyusun formulasinya, agar ketentuan di tiga daerah di Malang Raya sama.
PSBB saat ini dianggap tidak seketat seperti PSBB di awal-awal pandemi COVID-19. Sehingga tiga kepala daerah siap menjalankan instruksi Mendagri.
"Insya Allah PSBB-nya tidak sama dengan PSBB awal dulu (pandemi). Tetapi hanya pembatasan seperti kemarin saat awal tahun baru. Ini kita sedang memformulasikan supaya Malang Raya satu ketentuan dan satu bahasa," kata Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Kamis, 7 Januari 2021.
Baca juga: Update COVID-19 Nasional 6 Januari: Positif Tambah 8.854, Sembuh 6.767
Dewanti mengatakan, setelah disusun bersama ketentuan PSBB di Malang Raya, Pemkot Batu akan langsung melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, melalui media sosial, videotron, baliho dan jajaran TNI/Polri hingga tingkat Rukun Warga (RW). Menurutnya, PSBB ini demi keselamatan masyarakat.
"Apa pun kita harus mementingkan keselamatan masyarakat, jadi tentu saja akan berdampak dari segi ekonomi. Tetapi ini tidak lama hanya dua Minggu mulai 11 Januari hingga 25 Januari itu yang kita minta pengertian dan akan kita sosialisasikan ke masyarakat," ujar Dewanti.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan karena instruksi ini dari pusat ke daerah, maka kepala daerah hanya mengikuti saja. Malang Raya sedang melakukan modifikasi sejumlah aturan yang termuat dalam PSBB Jawa-Bali. Mereka akan mengefektifkan work from home (WFH) bagi para pekerja kantoran.
"Pembatasannya bisa dengan mekanisme work from home (WFH) di mana kita tahu klaster yang lagi ramai adalah klaster kantor terus klaster keluarga. Jadi kita atur WFH-nya 25 persen masuk, 75 persen WFH," katanya.
Sedangkan untuk pembatasan sosial di tempat ibadah, lanjut Sutiaji, sudah dibatasi 50 persen. Kemudian, tempat usaha, kafe dan mal kalau dulu 50 persen sekarang 25 persen.
"Kita lihat selama ini okupansi mal dan hotel tidak lebih dari 25 persen kecuali weekend. Maka nanti akan kita modifikasi," tutur Sutiaji.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan secara terbatas ini berlaku karena kasus positif COVID-19 yang makin meningkat. (ase)