Pemerintah Berlakukan PPKM Bukan PSBB Jawa-Bali, Ini Bedanya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

VIVA – Pemerintah bukan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Karenanya, aktivitas sosial dan ekonomi masih bisa berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan hal tersebut. PPKM dikatakannya bukan pelarangan aktivitas melainkan hanya pembatasan.

"Jadi tentu yang terkait dengan logistik dan kegiatan perekonomian bisa terus berjalan, tapi tentu mobilitasnya, misal penerbangan itu kan sudah ada regulasinya terkait PCR test dan lainnya," kata Airlangga saat konferensi pers virtual, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca juga: Jokowi: Sedang Menanti Vaksin COVID-19? Sabar, Saya Juga

Airlangga menekankan, melalui PPKM, pemerintah mengatur tempat-tempat yang menciptakan kerumunan di Jawa dan Bali. Karena itu, untuk kantor harus melaksanakan kerja dari rumah atau work from home 75 persen dan institusi pendidikan secara daring.

Adapun sektor esensial, ditegaskannya beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Sementara itu, untuk mal dan pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional dilakukan hingga pukul 19.00 WIB dan kegiatan restoran untuk makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dan pemesanan makanan melalui pesan antar atau di bawa pulang tetap diizinkan.

"Yang diatur pemerintah adalah di daerah ramai. tempat di mana berkumpul apakah itu di mal, pasar dine in atau di perkantoran. Memang klaster saat sekarang semakin banyak tidak hanya klaster perkantoran tapi juga rumah tangga," tutur dia.

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

Adapun untuk tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial dan kebudayaan dihentikan dan moda transportasi umum dilakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.

"Sekali lagi ini pembatasan bukan pelarangan sehingga tentu kita juga mendorong mobilitas. Kalau tidak perlu ya di rumah tidak perlu berpelesir. Karena pelesir itu tempat-tempat umum itu ditutup semua, jadi tentu kita hanya yang esensial dan diperlukan saja," tegas Airlangga.

Menko Airlangga Sebut Insentif Kendaraan Listrik Bakal Lanjut di 2025

Airlangga menekankan, tidak semua wilayah di Jawa dan Bali diterapkan PPKM. Secara terperinci dia menjelaskan, hanya di DKI Jakarta yang menerapkan di seluruh wilayahnya. Jawa Barat ada di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Cimahi, Depok, dan wilayah Bandung Raya.

Banten hanya prioritas di Kabupaten dan Kota Tangerang, Tangerang Selatan. Jawa Tengah di Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya. DI Yogyakarta di Kota Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, dan Kulonprogo.

Airlangga Sebut Insentif Pembelian Rumah dan Kendaraan Listrik Bakal Lanjut pada 2025

Sementara itu, di Bali prioritas wilayah Kabupaten Badung, Denpasar dan sekitarnya. Gubernur atau kepala daerah masing-masing ditegaskannya merupakan pemegang komando yang akan menerapkan pembatasan dengan berpedoman pada parameter yang telah ditetapkan. (art)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga: Biodiesel B40 Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan produk bahan bakar nabati atau biodiesel B40 akan tetap diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024