Sudah Ada PP Kebiri, Polisi Tetap Berpatokan KUHAP

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 terkait hukuman kebiri bagi predator seksual anak. Namun, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

“Kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 6 Januari 2021.

Karena, kata Ramadhan, polisi hanya melakukan penyidikan mengikuti criminal justice system atau sistem peradilan pidana. Sehingga, kepolisian tidak punya wewenang untuk melakukan eksekusi seperti di PP Kebiri tersebut.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Baca juga: Gubernur Sumut: Wajib, Tak Boleh Ada Penolakan Vaksinasi COVID-19

“Untuk keputusannya, eksekusinya, eksekusi itu bukan ranah kepolisian, eksekusi itu ranah dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujarnya.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

Melalui PP tersebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah bisa dihukum kebiri. PP itu tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember 2020.

Dikutip dari JDIH laman Setneg, Minggu, 3 Januari 2021, PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tujuan aturan diteken karena menimbang untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, juga sebagai efek jera terhadap predator seksual anak.

PP ini juga sebagai implementasi melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian isi PP No 70/2020 yang dikutip VIVA.

Dijelaskan dalam PP tersebut bahwa tindakan kebiri kimia diganjarkan untuk pelaku yang pernah dipidana karena aksi kekerasan seksualnya terhadap anak. Pelaku ini disebut dalam pasal 1 ayat (2).

Adapun, kategori anak dalam PP ini adalah yang belum berusia 18 tahun. Hal ini sesuai isi pasal 1 ayat (1).

Terkait itu, Pasal 1 ayat (2) juga menjelaskan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku.

Dalam PP itu, pelaku pernah melakukan pidana karena kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sehingga menimbulkan korban lebih dari 1.

Pun, di pasal 2 ayat (1) bahwa tindakan kebiri kimia  tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian keterangan dari pasal 2 ayat (2).

Sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Objek vital nasional harus mendapatkan pengamanan yang komprehensif untuk mencegah terjadinya insiden kamtibmas yang dapat menganggu kegiatan operasionalnya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024