Zumi Zola Ajukan PK, KPK Singgung Keseriusan MA Berantas Korupsi

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang menderanya yakni suap dan gratifikasi. 

MA Tolak Kasasi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Sidang perdana digelar Rabu, 6 Januari 2021. Kemudian dilanjut tanggal 22 Januari 2021 dengan acara bukti dari pemohon. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Zumi Zola. Bahkan, kata Ali, tim jaksa KPK segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK pada Mahkamah Agung (MA) lewat majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 Tahun Penjara

Sebagai penegak hukum, Ali menuturkan, KPK tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik di tingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa yakni PK.

“Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana," kata Ali kepada awak media, Rabu 6 Januari 2021.

11 Mobil yang Disita KPK Masih Ada di Rumah Japto, KPK Beri Penjelasan

Meski demikian, menurut Ali, dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya PK belakangan ini, seharusnya MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus.

"(Karena) PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan oleh MA dengan mengoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya," kata Ali.

Menurut Ali, jika ini tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin menurun. Sehingga upaya-upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan, malah tidak membuahkan hasil maksimal.

“Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," jelas Ali.

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat jalani sidang vonis dalam Kasus LNG

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Harap Ada Efek Jera Buat Pelaku

Kasasi Karen Agustiawan ditolak MA dan hukumannya diperberat jadi 13 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut