Zumi Zola Ajukan PK, KPK Singgung Keseriusan MA Berantas Korupsi

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang menderanya yakni suap dan gratifikasi. 

MA: 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan Disanksi Selama 2024

Sidang perdana digelar Rabu, 6 Januari 2021. Kemudian dilanjut tanggal 22 Januari 2021 dengan acara bukti dari pemohon. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Zumi Zola. Bahkan, kata Ali, tim jaksa KPK segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK pada Mahkamah Agung (MA) lewat majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor Jakarta.

MA Rampungkan 30.763 Perkara Sepanjang Tahun 2024

Sebagai penegak hukum, Ali menuturkan, KPK tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik di tingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa yakni PK.

“Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana," kata Ali kepada awak media, Rabu 6 Januari 2021.

Terpopuler: Perwira Polisi Mesum dengan Istri Orang, Prediksi Sikap Politik PDIP usai Hasto Tersangka

Meski demikian, menurut Ali, dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya PK belakangan ini, seharusnya MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus.

"(Karena) PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan oleh MA dengan mengoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya," kata Ali.

Menurut Ali, jika ini tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin menurun. Sehingga upaya-upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan, malah tidak membuahkan hasil maksimal.

“Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," jelas Ali.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR di Bank Indonesia

Dua anggota DPR RI yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Bank Indonesia yakni Heri Gunawan dari fraksi Gerindra dan Satori dari fraksi NasDem.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024