Gubernur Sumut: Wajib, Tak Boleh Ada Penolakan Vaksinasi COVID-19

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, tenaga kesehatan atau nakes hingga masyarakat, tidak boleh ada yang menolak vaksinasi COVID-19. Program vaksinasi harus sukses, karena sudah menjadi kewajiban.

Bobby Nasution Unggul Hitung Cepat di Pilgub Sumut, Jokowi: Yang Menang Harus Tetap Rendah Hati

"Ini tidak ada penolakan, ini kewajiban, jadi kewajibannya, kepada tenaga kesehatan. Makanya di awali gubernur. Kalau gubernur aja tak menolak, berarti yang lain (masyarakat) tidak boleh menolak," sebut Edy menjawab pertanyaan wartawan di rumah dinas Gubernur di Medan, Rabu 6 Januari 2021.

Baca juga: Perlu Dicontoh, Strategi Singapura Program Vaksinasi COVID-19 Sukses

Korban Tewas Akibat Bus Pariwisata Tertimbun Longsor di Deliserdang Bertambah Jadi 9 Orang

Untuk di Sumatera Utara, baru menerima 40 ribu vial vaksin, yang dikirim dari Jakarta melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa 5 Januari 2021. 

Pada tahap pertama yang akan divaksin terlebih dahulu adalah tenaga kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah. Hal itu karena mereka yang langsung kontak dengan pasien COVID-19.

BPBD Catat Becana Alam di Sumut Tewaskan 31 Orang

Selanjutnya, mantan Ketua Umum PSSI itu mengatakan, dia bersama kepala daerah lainnya di Sumut seperti bupati dan wali kota akan dilakukan vaksin pertama kali. Baru secara bertahap masyarakat?.

"Ya rakyat harus divaksin. Semua harus divaksin, sehingga apa yang diharapkan kita semua COVID-19 bisa diselesaikan," tutur Edy.

Disinggung terkait apakah akan ada sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin. Edy tidak mau menjawab secara gamblang. Tapi, ia mengatakan sudah kewajiban masyarakat untuk mendukung program pemerintah ini.

"Secara regulasi memang tidak ada alasan untuk menolak. Saya rakyat Sumut, saya menolak berarti mengorbankan orang lain," tutur mantan Pangkostrad itu.

Edy mengungkapkan sanksi tidak perlu. Ia yakin masyarakat dengan kesadaran tinggi dan untuk menuntaskan pandemi COVID-19 mau melaksanakan program vaksinisasi itu.

"Dari undang-undang darurat kesehatan itu pasti ada sanksi. Tapi tak usahlah pakai sanksi-sanksi gitu. Semua harus menyadari bahwa vaksin ini untuk keselamatan semuanya. Makanya diawali oleh gubernur," ungkap mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Proses evakuasi jasad korban supir Hiace jadi korban tanah longsor di Kabupaten Deliserdang.(dok SAR Medan)

Tim SAR Temukan Jasad Supir Hiace Akibat Tertimbun Longsor di Deliserdang

Tim SAR gabungan berhasil kembali menemukan jasad yang merupakan korban tanah longsor terjadi di Kawasan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Penemuan jasad

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2024