Jaksa Pinangki Ungkap Alasan Djoko Tjandra Balik ke Indonesia

Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengklaim bahwa alasan Djoko Tjandra balik ke Indonesia lantaran sudah tidak mendapat dukungan dari pemerintah Malaysia

Mobil Pengacara Tabrak Kantor Pengadilan Negeri Manggarai, Pelaku Klaim Tak Sengaja

Hal tersebut diungkap Pinangki saat diperiksa sebagai terdakwa suap, pemufakatan jahat dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. 

Pinangki mengatakan hal tersebut berdasarkan pengakuan saksi Rahmat kepada dirinya. Rahmat merupakan seseorang yang memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

"Berdasarkan keterangan saudara Rahmat yang sudah kenal Djoko Tjandra lebih dahulu, Djoko Tjandra rencana akan serahkan diri ke Indonesia, karena sudah tidak didukung politik oleh pemerintah Malaysia," kata Pinangki.

Lantaran informasi dari Rahmat tersebut, Pinangki berdalih memiliki inisiatif untuk memperkenalkan Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra. Anita saat itu direncanannya sebagai pengacara Djoko Tjandra.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

"Saya inisiatif kenalkan Anita Kolopaking untuk jadi penasihat hukum dalam proses penyerahan diri Djoko Tjandra itu pada tanggal 12, 19, dan 25 November," kata Pinangki.

Atas dasar itu, Pinangki membenarkan jika dirinya bertolak ke Malaysia untuk menemui Djoko Tjandra. Pinangki berangkat ke Malaysia bersama-sama Anita Kolopaking, Andi Irfan Jaya, dan Rahmat.

Pinangki mengaku tiga kali berangkat ke Malaysia, yakni pada tnggal 12 November 2019, kemudian tanggal 19 November 2019, dan 25 November 2019. 

Pinangki mengklaim tak memiliki kepentingan untuk bertemu Djoko Tjandra. Dia mengaku hanya ingin mengenalkan Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan kasus korupsi Bank Bali.

"Keberangkatan saya ke Malaysia untuk memperkenalkan pengacara Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra," kata Pinangki.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). 

Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Pinangki juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya