FPI Dilarang, Masinton: Negara Jamin Tumbuhnya Ruang Demokrasi

Anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai ormas Front Pembela Islam (FPI) jelas tak sesuai dengan konstitusi bila aktivitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Indriyanto Seno Adji dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menjelaskan termasuk bila memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah. Ini katanya jelas bertentangan dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Indriyanto, pelarangan kegiatan dan aktivitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Karenanya lanjut dia pelanggaran terhadap larangan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

"Ini tidak saja perlu pengawasan tapi sudah berbentuk pembangkangan terhadap kekuasaan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya bila melanggar hukum harus ditindak secara tegas," ucap Indriyanto menegaskan.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Dia menilai keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu menjadi polemik. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah sesuai hukum.

"Tidak perlu menjadi polemik tentang pelarangan kegiatan FPI. Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggaran-nya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutur Indriyanto.

Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan anggaran dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Ormas sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemendagri sampai sekarang juga tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI.

Sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lanjut Indriyanto memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. Dan FPI, kata Indriyanto, tidak pernah terdaftar status badan hukumnya.

"Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk)," ucap Indriyanto.

Ruang demokrasi

Sedangkan anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah tidak bisa disebut sebagai upaya menghabisi demokrasi.

Menurut dia, justru kehadiran negara untuk menjamin hidup dan tumbuhnya ruang berdemokrasi.

"Seperti menjamin dan melindungi ruang berdemokrasi dalam masyarakat secara aman dan nyaman dari aksi-aksi organisasi yang justru sejati-nya anti-demokrasi," kata Masinton.

Masinton meyakini semua masih ingat dengan rekam jejak FPI. Pada 1998 bersama Pam Swakarsa, FPI menggangu aksi-aksi gerakan mahasiswa pro-demokrasi yang memperjuangkan reformasi total saat itu.

Pemerintah resmi melarang kegiatan, penggunaan nama, simbol, dan atribut FPI. Organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu tidak memiliki "legal standing" sejak Juni 2019 karena tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.

Selain itu, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. Sebanyak 35 anggota atau pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota atau FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.

Anggota FPI juga sering meresahkan dengan melakukan razia, kegiatan yang semestinya dilakukan petugas pemerintah. Di masa pandemik ini, Rizieq juga sering mengumpulkan massa.

Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS. Pemimpin FPI Rizieq Shihab tampak menggebu-gebu mengajak pengikutnya mendukung ISIS yang terlihat alam video yang ditayangkan saat konferensi pers, Kamis, 31 Desember 2020 lalu.

Menurut Rizieq di video itu ISIS punya cita-cita mulia. Rizieq juga menuduh ada pihak yang ingin mengadu domba FPI dengan ISIS. (ant)

Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

Menteri PKP Maruarar Sirait meminta BP Tapera untuk membuat terobosan dan membuat sistem yang menarik agar program Tapera ini didukung oleh masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024