Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Reaktif COVID-19, Sidang Ditunda

KPK tangkap mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita

VIVA – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono dikabarkan reaktif COVID-19. Menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi itu pun harus melakukan tes swab untuk memastikan terpapar COVID-19 atau tidak.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Hal itu diketahui saat hendak dimulainya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. Persidangan terhadap Nurhadi dan Rezky pun terpaksa ditunda.

"Jadi sidang ini ditunda, terdakwa dua saudara Rezky berdasarkan rapid test antigen reaktif. Untuk itu diperlukan langkah berikutnya swab PCR," kata penasihat hukum Rezky, Muhammad Rudjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Rudjito menuturkan, hasil tes swab PCR baru akan diketahui sehari setelahnya. Bila dinyatakan negatif, sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 8 Januari 2021.

"Kalau hasilnya negatif hari Jumat akan dilakukan persidangan," ujar Rudjito.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Sedianya dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Iwan Cendikia Liman ke dalam persidangan. Dia menegaskan, selama proses persidangan belum terbukti adanya aliran uang pengurusan perkara kepada Nurhadi.

"Sampai saat ini kami tim kuasa hukum masih berkeyakinan bahwa dakwaan jaksa dengan perkara Nurhadi yang kaitannya dengan pengurusan perkara kami meyakini, bahwa itu tidak ada bukti sama sekali. Sampai saat ini sama sekali tidak ada bukti dalam konteksnya pengurusan perkara," imbuh Rudjito.

Baca juga: Zumi Zola Ajukan PK Terkait Kasus Gratifikasi

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Mahkamah Agung (MA) turut membentuk tim untuk usut sosok pejabat PN Surabaya berinisial R yang diduga mengatur susunan hakim pemberi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024