Pemasok Senjata Api ke KKB Papua yang Suka Mengacau Ditangkap
- VIVA/Aman Hasibuan
VIVA – Seorang warga Jayapura bernama Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25) yang merupakan jaringan pemasok senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB Papua) di Kabupaten Intan Jaya, Papua ditangkap polisi.
Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25) merupakan anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senpi dan amunisi untuk KKB. Tersangka ditangkap di Jalan Sam Ratulangi tepatnya di depan kampus Universitas Yapis Papua, Kota Jayapura, Papua pada Senin, 4 Januari 2021, pukul 17.30 WIT.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, penangkapan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.
"Pelaku merupakan DPO. Ia ditangkap setelah diketahui berada di Kota Jayapura oleh tim kami. Kemudian Naftali Tipagau diamankan ke Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut," kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Papua, Papua pada Rabu, 6 Januari 2021.
Lanjut Waterpauw, pelaku dua kali berhasil kabur saat polisi menggerebek transaksi amunisi. Pertama, saat transaksi bersama rekannya Paulus Tebay di Nabire, pada 25 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, Paulus Tebay berhasil ditangkap beserta barang bukti amunisi kaliber 9 mm sebanyak 20 butir, serta uang tunai Rp1,1 juta.
Sementara itu, Naftali kabur menggunakan sepeda motor matic warna hitam. Kedua, transaksi senpi dan amunisi bersama rekannya Lingkar di Kabupaten Nabire, 12 November 2020.
“Saat penangkapan, Naftali berhasil melarikan diri. Sedangkan Lingkar berhasil ditangkap beserta sejumlah senjata api jenis pistol. NT ini aktif dalam organisasi KNPB dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya,” kata Waterpauw.
Menurut Waterpauw, tersangka sering melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan Mogok Sipil Nasional.
Adapun barang bukti lainnya yang disita dari tangan pelaku yaitu sebuah handphone, 4 buah flashdisk dan surat tulis tangan dari KKB Intan Jaya yang ditujukan kepada bupati Paniai.
Dikatakan Waterpauw, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.