KPK Geledah Tiga Kantor Dinas di Kota Batu

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lingkungan Balai Kota Among Tani, Batu, Jawa Timur, Rabu, 6 Januari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lingkungan Balai Kota Among Tani, Batu, Jawa Timur, Rabu, 6 Januari 2021. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

Cerita Kepala Sekolah SMK TI Bali Soal Rombongan Selamat dari Kecelakaan Bus Maut di Kota Batu

Tiga kantor dinas yang digeledah, yakni Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR). Polisi bersenjata lengkap menjaga di depan pintu kantor dinas.

Pelaksana Tugas Juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan ini. Dia mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu dalam kurun waktu 2011 hingga 2017, saat itu wali kota dijabat oleh Eddy Rumpoko.

Polisi Temukan Fakta Izin KIR Bus Maut di Kota Batu Mati: Tak Penuhi Kelayakan Jalan

Baca: Novel Prihatin Polisi Makin Banyak Jabat Pos Strategis di KPK

"Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu. Terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," kata Ali Fikri kepada wartawan.

Video Detik-detik Kecelakaan Bus Maut di Kota Batu Tewaskan 4 Orang, Termasuk Bayi 20 Bulan

Pada 5 Januari 2021, telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi atas dugaan korupsi dan perkara gratifikasi di Pemkot Batu. Mereka diperiksa di kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu.

"Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama, Moh. Zaini swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah. Kristiawan (mantan pengurus rumah tangga wali kota Batu Eddy Rumpoko)," ujar Ali.

Eddy Rumpoko merupakan wali kota batu yang menjabat selama dua periode sejak 2007 hingga 2017. Dia divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap atas pengadaan mesin meubelair senilai Rp5,26 miliar.

Politikus PDIP itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. (ase)

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Kamarudin

Sopir Hingga Pemilik PO Bus Berpotensi jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu

Pasca dari olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP kecelakaan maut bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7942 GB, polisi mengindikasikan adanya unsur pidana

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025