Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK

Eks Gubernur Banten Ratu Atut
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. 

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah

Atut pada perkara tersebut telah divonis 7 tahun penjara, sebagaimana putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Tim Penasihat Hukum Atut, TB Sukatma, menilai terdapat kekhilafan hakim dalam vonis terhadap Atut. Terlebih pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Yang pasti begini, saya enggak hafal satu persatu tapi itu banyak. Banyak novum yang kami ajukan, dan novum tersebut memiliki nilai yang sangat signifikan," kata Sukatma, Rabu, 6 Januari 2021.

Sukatma mengklaim menyertakan novum atau bukti baru untuk mengajukan upaya PK. Dia juga akan membawa saksi-saksi dan ahli ke dalam persidangan nantinya. 

MA Ternyata Juga Tolak PK Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Novum itu novum tertulis dan nanti ada saksi juga yang kita ajukan, termasuk ahli juga, termasuk dalam bentuk dokumen. Itu memang menunjukkan signifikan, bahwa ternyata Ibu enggak terlibat dalam perkara sebagaimana di tingkat putusan tingkat kasasi, terus juga putusan di bawahnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri," kata Sukatma.

Sukatma mengklaim putusan pada tingkat pertama hingga kasasi terdapat kekeliruan hakim. Hal ini yang mendasari Atut mengajukan upaya PK.

"Putusan-putusan itu mengandung kekeliruan, yang menghukum Ibu," imbuhnya.

Diketahui, Ratu Atut Chosiyah dalam kasusnya dianggap majelis hakim terbukti menyuap Ketua MK yang saat itu dijabat Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Atut hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pada tingkat kasasi, hukuman Atut justru diperberat menjadi 7 tahun penjara. Atut kemudian jalani masa pidana dalam kasus tersebut. (ase)

Baca Juga: KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar
 

KPU Tetapkan Andra Soni - Dimyati Gubernur Banten Terpilih 2025-2030.

Dinasti Ratu Atut Resmi Tumbang di Banten, Digantikan Andra Soni Sebagai Gubernur

KPU resmi menetapkan Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai pemenang Pilgub Banten 2024.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025