Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK

Eks Gubernur Banten Ratu Atut
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. 

Atut pada perkara tersebut telah divonis 7 tahun penjara, sebagaimana putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Tim Penasihat Hukum Atut, TB Sukatma, menilai terdapat kekhilafan hakim dalam vonis terhadap Atut. Terlebih pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

"Yang pasti begini, saya enggak hafal satu persatu tapi itu banyak. Banyak novum yang kami ajukan, dan novum tersebut memiliki nilai yang sangat signifikan," kata Sukatma, Rabu, 6 Januari 2021.

Sukatma mengklaim menyertakan novum atau bukti baru untuk mengajukan upaya PK. Dia juga akan membawa saksi-saksi dan ahli ke dalam persidangan nantinya. 

"Novum itu novum tertulis dan nanti ada saksi juga yang kita ajukan, termasuk ahli juga, termasuk dalam bentuk dokumen. Itu memang menunjukkan signifikan, bahwa ternyata Ibu enggak terlibat dalam perkara sebagaimana di tingkat putusan tingkat kasasi, terus juga putusan di bawahnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri," kata Sukatma.

Sukatma mengklaim putusan pada tingkat pertama hingga kasasi terdapat kekeliruan hakim. Hal ini yang mendasari Atut mengajukan upaya PK.

"Putusan-putusan itu mengandung kekeliruan, yang menghukum Ibu," imbuhnya.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Diketahui, Ratu Atut Chosiyah dalam kasusnya dianggap majelis hakim terbukti menyuap Ketua MK yang saat itu dijabat Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Atut hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pada tingkat kasasi, hukuman Atut justru diperberat menjadi 7 tahun penjara. Atut kemudian jalani masa pidana dalam kasus tersebut. (ase)

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Baca Juga: KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar
 

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah

Mahkamah Agung menolak seluruh hasil sidang peninjauan kembali (PK) ke delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024