Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

VIVA – Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan secara terbatas ini berlaku karena kasus positif COVID-19 yang makin meningkat.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata  Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.

Airlangga menuturkan, pembatasan ini berlaku pada rentang waktu 11-25 Januari 2021. Adapun ketentuannya diantaranya work from home 75 persen dan menutup pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19:00.

Hasil Rapat Jajaran Menteri Ekonomi Prabowo di Hari Minggu, Simak!

"Kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen, dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

Baca juga: Emak-emak Berantas Tempat Judi, Polisi Klaim Sudah Sering Razia

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

Menurut Airlangga, kebijakan ini bukan pelarangan. Aktivitas di luar rumah tetap diperbolehkan asal dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

Pembatasan juga diberlakukan tempat ibadah untuk kapasitas sebesar 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, serta kapasitas dan jam moda transportasi akan diatur.
 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Ekonomi Kuartal III Tumbuh 4,95 Persen, Begini Jurus Pemerintah Kejar Target 8 Persen

Pada kuartal III-2024 ini pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,95 persen, atau melambat dibandingkan dengan kuartal II-2024

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024