KPK Kembali Lelang Aset Nazaruddin
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melelang tiga aset berupa tanah dan bangunan yang berhasil dirampas dari penanganan perkara yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan aset-aset tersebut dilelang pihaknya sebagai upaya pengembalian keuangan negara.
"Sebagai upaya untuk terus memberi pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi, KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 5 Januari 2021.
Ali menjelaskan, sistem lelang dilakukan tidak dihadiri oleh peserta lelang, melainkan melalui aplikasi Lelang Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Baca juga: BKN Ingatkan PNS Tidak Lepas dari Ancaman PHK
Nantinya, kata Ali, pelaksanaan lelang dengan cara penawaran closed bidding pada Selasa, 26 Januari 2021. Batas akhir penawaran pukul 13.00 WIB. Alamat domain yakni https://www.lelang.go.id.
Adapun 3 aset yang akan dilelang yakni :
1. Satu bidang tanah dan bangunan dengan alamat di Jalan Abdullah Syafii No. 19 RT 004 RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, tercatat sesuai SHM No. 1190/Manggarai Luas 187M2 dan SHM No. 1191/Manggarai Luas 123M2 dengan harga limit Rp14.349.705.000 dan uang jaminan Rp3 miliar.
2. Satu bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung Blok J No. 9 Pasar Minggu Selatan dengan harga limit Rp2.066.546.000 dan uang jaminan Rp415 juta.
3. Satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Kompleks LAN Blok D No. 23 RT 010/04 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (BB No. 1023), tercatat sesuai SHM No. 3020/Pejaten Barat Luas 127M2 dengan harga limit Rp1.908.908.000 dan uang jaminan Rp400 juta.
Diketahui, Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah, serta tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, kini suami Neneng Sri Wahyuni itu telah bebas pada 2020 lalu.
Sebelum melelang tiga aset itu, KPK telah melelang banyak aset Nazaruddin, termasuk beberapa unit kantor di bilangan Jakarta Selatan. (ase)