BKN Ingatkan PNS Tidak Lepas dari Ancaman PHK

Ilustrasi ASN
Sumber :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

VIVA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) khususnya pegawai negeri sipil (PNS) untuk bekerja semaksimal mungkin dan produktif.

Plt Kepala BKN ke Peserta Ujian CPNS Kemenkumham DIY: Jangan Percaya Dijanjikan 'Bantuan Kelulusan'

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan, hal itu dikarenakan PNS juga bisa dikenakan pemutusan hubungan kerja atau PHK sebagaimana pegawai swasta.

PHK ditegaskannya merupakan bagian dari sanksi penegakan hukuman disiplin bagi PNS tersebut, namun masuk dalam kategori sanksi berat.

BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan

"(Sanksi) berat ini bisa berupa pemutusan hubungan kerja, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kalau kinerjanya tidak dilakukan dengan baik," ungkap Bima, Selasa, 5 Januari 2021.

Dengan begitu, Bima membantah adanya anggapan bahwa PNS tidak bisa dipecat atau diberhentikan dari pekerjaan maupun jabatannya.

BKN Resmi Umumkan Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024, Pendaftaran Dimulai 1 Oktober!

"Karena kalau seorang PNS tidak memenuhi kinerjanya berdasarkan penilaian objektif, dia bisa saja mendapatkan hukuman disiplin dari sedang sampai berat," tutur Bima.

Baca juga: BPOM: Tidak Ada Bahan Berbahaya di Vaksin COVID-19 Sinovac

Meski demikian, dia memastikan bahwa proses tersebut akan dilakukan dengan menggunakan penilaian kinerja yang sangat objektif. Pemerintah tidak bisa semena-mena terhadap PNS.

"Pada saat yang sama PNS pun harus memenuhi kinerjanya, jadi tidak ada lagi zona nyaman lagi bagi PNS," tuturnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014. UU itu juga mengatur tentang pemberhentian ASN atau PNS.

Berdasarkan Pasal 87 ayat 3 UU itu, disebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Selain itu, penghentian PNS juga diatur dalam pasal 77 ayat 6 yang menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan jika penilaiannya tidak mencapai target.

"PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian petikan UU tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya