Hari Ini Polri Akan Tanggapi Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang Praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya. 

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Kamil Pasha, Anggota Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan, hari ini (Selasa) sidang dimulai pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan termohon dalam hal ini pihak kepolisian. 

Kamil mengatakan pihaknya akan menghadiri agenda ini untuk mengetahui apa yang akan disampaikan pihak termohon kepada Majelis Hakim. 

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

"Sidang ini akan terus berjalan hingga hari Jumat, semoga apa yang kita harapkan bisa terealisasi," ujar Kamil, dikutip Selasa 5 Januari 2021.

Kamil optimis dengan argumen yang dimilikinya bisa melepaskan status tersangka yang kini disandang MRS. 

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

"Dengan beberapa argumen yang kita miliki tentunya bisa menjadi pertimbangan sendiri bagi majelis hakim, termasuk argumen yang akan disampaikan pihak termohon hari ini," ujarnya. 

Habib Rizieq Tidak Hadiri Sidang Praperadilan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan jika kehadiran Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak dibutuhkan dalam persidangan. Hal ini diungkapkan salah satu tim pengacara Rizieq Shihab yang bernama Alamsyah Hanafiah. 

Alamsyah mengaku kecewa dengan keputusan hakim, namun pihaknya tetap menghormati. Menurut Alamsyah, kliennya merupakan orang yang mengalami dan merasakan dari rangkaian peristiwa yang dituduhkan pihak kepolisian hingga dijebloskan ke dalam penjara. Tentu kehadiran Habib Rizieq cukup membantu jalannya sidang. 

"Dalam kacamata kami kehadiran Habib Rizieq bisa membantu jalannya sidang. Namun Hakim berpendapat lain dan kita hormati itu," ujarnya.

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti jalannya persidangan hingga keputusan keluar dari majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya