Kesehatan Abu Bakar Baasyir Sempat Turun Sebelum Bebas

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (tengah) dengan pengawalan petugas saat akan dibawa ke RSCM untuk pemeriksaan kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, akan bebas murni pada Jumat pekan ini, 8 Januari 2021. Namun pengasuh Pondok Pesantren Ngruki Solo itu, kondisi kesehatannya sempat menurun.

Abu Bakar Ba'asyir Absen Hadiri Upacara HUT RI di Ponpes Ngruki, Ada Apa?

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto menyebutkan bahwa kondisi kesehatan narapidana Abu Bakar Baasyir sempat menurun jelang bebas murni.

"Beberapa waktu lalu sempat dirujuk di RSCM, 24 November sampai dengan 10 Desember 2020, setelah itu membaik, jadi kembali lagi ke Lapas khusus Gunung Sindur," ungkapnya saat dihubungi Antara di Bogor, Senin 4 Januari 2021.

PBNU Buka Suara soal Seruan Gus Ipul Jangan Pilih Capres Didukung Abu Bakar Ba'asyir

Baca juga: Vaksin COVID-19 Tiba di Jambi, Tenaga Kesehatan jadi Pertama

Menurutnya, kini Abu Bakar Baasyir menempati sel khusus teroris dengan kondisi sehat meski fisiknya sudah renta karena usianya sudah lebih dari 80 tahun.

Sekjen PDIP dan Yenny Wahid Setuju dengan Gus Ipul Jangan Pilih Paslon Didukung Abu Bakar Baasyir

"Saat ini, Abu Bakar Baasyir kondisinya sehat di sel blok khusus (teroris) Blok D Lapas Gunung Sindur," kata Mujiarto.

Sementara, Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir menyebutkan bahwa keluarga akan melakukan penjemputan dengan jumlah orang terbatas demi mengantisipasi penularan COVID-19.

"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB)," kata Abdul Rahim.

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat (8/1) akan kami bebaskan," kata Suyudi. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya