Fatwa MPU Aceh: Hukum Kebiri Tidak Dibenarkan

Ilustrasi/Hukuman kebiri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/hellosehat.com

VIVA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengantongi fatwa soal hukum kebiri sebelum PP tentang kebiri diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam Fatwa MPU Aceh, hukum kebiri tidak dibenarkan.

MUI Keluarkan Fatwa Haram Dana Investasi Setoran Jemaah Haji

Fatwa itu lahir setelah menanggapi wacana hukuman kebiri pada tahun 2018 lalu. Pihaknya mengkaji dalam konteks hukum Islam.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan fatwa terkait kebiri dengan nomor 2 Tahun 2018. Fatwa itu dihasilkan ketika MPU mendengar pendapat dari dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

MUI Tak Perlu Keluarkan Fatwa Haramkan Judi Online

"Kebiri itu tidak boleh. Kita juga sudah mendengar pendapat dari para dokter, terutama dari IDI, karena berdasarkan kajian mereka bahwa kebiri itu tidak akan memberikan efek dan aksi kebiri itu pun tidak spontan," kata Faisal Ali saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Januari 2021.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan para ahli ke MPU, mereka menyimpulkan kebiri itu tidak dibenarkan. Alasannya, selain tidak memberikan efek, juga tidak bisa menjadi pembelajaran.

Menlu Retno Blak-blakan Desak DK PBB Akhiri "Keberadaan Ilegal Israel di Palestina"

Sebab, kata Faisal, meskipun pelaku sudah dikebiri, aksi kejahatannya bisa saja berulang meskipun alat vitalnya sudah dilumpuhkan. Apalagi karena hal biologis yang harus tersalurkan.

"Karena biologis itu kan harus disalurkan. Sewaktu tidak tersalurkan apa yang terjadi? Sebab kebiri kimia itu bukan mematikan nafsu. Hanya melemahkan alat kelaminnya saja, tapi kemauan yang ada dalam hati dia itu semakin dahsyat," jelasnya.

Masih banyak solusi selain memberi sanksi kebiri. Ia menyarankan pelaku kejahatan seksual harus dipenjara seumur hidup. "Kita berpegang kepada fatwa yang sudah ada, bukan hanya untuk Aceh. Terkait pemerintah yang tidak mau mengamalkan itu hak pemerintah," katanya. (ase)

Kepala BPJPH M Aqil Irham (jaz abu-abu) bersama jejarannya dan Kepala Biro HDI

Soal Nama Produk Tuak, Beer, Wine Bersertifikat Halal, BPJPH Kemenag: Persoalan Kesepakatan Penamaan

Terkait kejadian tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan beberapa hal.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2024