Segera Bebas dari Penjara, Abu Bakar Ba'asyir Tetap Dipantau Polisi

Penasihat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat, 18 januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak Polri tetap melakukan pemantauan pengawasan terhadap narapidana teroris Abu Bakar Ba’asyir yang rencananya akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.

Meutya Hafid Dukung Polri Periksa Pejabat Komdigi di Kasus Judi Online

“Ada atau tidaknya permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas. Tentunya diminta atau tidak diminta, kita pasti akan mengamankan giat tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 4 Januari 2021.

Sebenarnya, Ramadhan mengatakan, pemantauan atau pengawasan dilakukan Polri bukan hanya khusus kepada Abu Bakar Ba’asyir. Namun, setiap orang yang dibebaskan dari jeratan hukuman pidana juga terus dipantau pergerakannya.

Mabes Polri Sebut Tim Khusus Usut Kasus Pelemparan Bahan Peledak ke Rumah Cagub Aceh Bustami

“Kita jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun, kita akan selalu awasi pergerakannya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, narapidana teroris Abu Bakar Ba’asyir direncanakan bebas pada 8 Januari 2021 setelah menjalani masa tahanan 15 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Abu Bakar Ba'asyir Absen Hadiri Upacara HUT RI di Ponpes Ngruki, Ada Apa?

"Abu Bakar Ba’asyir bebas tanggal 8 Januari," ujar Kadivpas Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris kepada VIVA Senin 4 Januari 2021.

Aris menjelaskan, yang bersangkutan akan mendapatkan asesmen dari BNPT dan Detasemen Khusus (Densus) Mabes Polri selama masa transisi bebas.

"Yang bersangkutan dapat pengawalan dari BNPT, Densus 88 sama Dinsos. Nanti ada pengawalan dulu," katanya.

Seperti diketahui, Abu Bakar Ba'asyir masih menjalani masa pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. Majelis menilai Ba'asyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Majelis hakim juga menilai Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. Ba'asyir kini berada di sel isolasi di Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa masa hukuman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya