Terungkap Jumlah Saldo di Rekening FPI

Ilustrasi anggota FPI
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Pemerintah telah mengumumkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan sehingga segala aktivitas kegiatan dan simbol atribut tersebut dilarang mulai Rabu, 30 Desember 2020. Kini, rekening milik FPI dibekukan.

Skotlandia Siap Blokir Aplikasi WhatsApp untuk Pegawai Pemerintahnya

Wakil Sekretaris Umum FPI, Azis Yanuar, mengatakan, rekening bank atas nama FPI telah dibekukan setelah dibubarkan oleh pemerintah. Menurut dia, dalam rekening tersebut ada uang puluhan juta rupiah.

“Iya [dibekukan rekening atas nama FPI], jumlahnya satu [rekening]. Cuma puluhan juta digarong juga,” kata Azis pada Senin, 4 Januari 2021.

Bank Indonesia Diproyeksi Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Namun demikian, Azis mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum apa pun untuk membuka kembali rekening tersebut. Menurut dia, semua dipasrahkan kepada Allah Yang Maha Kuasa saja. 

“Hukum Allah saja untuk hadapi kezaliman," ujarnya.

Sumbangsih Finansial dan Program Pro Rakyat Kukuhkan BRI Sebagai BUMN Terbesar

Pemerintah resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang dibesut oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pembubaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun, tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia dan provokasi," kata Mahfud.

Pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara terkait larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020.

Ilustrasi Bank

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

Menjelang akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024