Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari 2021

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (tengah) dengan pengawalan petugas saat akan dibawa ke RSCM untuk pemeriksaan kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Narapidana teroris Abu Bakar Baasyir direncanakan bebas pada 8 Januari 2021 setelah menjalani masa tahanan 15 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bandung Jawa Barat.

"Abu Bakar Baasyir bebas tanggal 8 Januari," ujar Kadivpas Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris kepada VIVA Senin 4 Januari 2021.

Aris menjelaskan yang bersangkutan akan mendapatkan asesment dari BNPT dan Detasemen Khusus (Densus) Mabes Polri selama masa transisi bebas.

"Yang bersangkutan dapat pengawalan dari BNPT, Densus 88 sama Dinsos. Nanti ada pengawalan dulu," katanya.

Seperti diketahui, Abu Bakar Ba'asyir masih menjalani masa pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. Majelis menilai Ba'asyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Ribuan Eks Anggota Jemaah Islamiyah Deklarasi Kembali ke NKRI

Majelis hakim juga menilai Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. Ba'asyir kini berada di sel isolasi di Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa masa hukuman