Predator Anak Bakal Dihukum Kebiri, Komnas PA: Hadiah Tahun 2021
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyambut gembira lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi alat elektronik bagi predator kekerasan seksual terhadap anak.
“Saya kira ini adalah saat yang sangat luar biasa. Ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki tahun 2021,” kata Arist pada Senin, 4 Januari 2021.
Arist menyebut, peraturan tersebut sudah ditunggu lama sejak Undang Undang 17 Tahun 2016 yang menempatkan bahwa predator kejahatan seksual layak dihukum maksimal 20 tahun dan hukuman pemberatan.
“Pelaksanaannya kan ditunggu-tunggu sejak tahun 2016 tetapi belum dilaksanakan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, ada yurisprudensi pada putusan Pengadilan Negeri Bangkalan yang kala itu memvonis terdakwa kejahatan seksual terhadap anak dengan sanksi hukum kebiri. Namun, itu tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan telah menjalani hukuman penjara.
Demikian juga yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya tetapi dua kasus itu tidak bisa dieksekusi karena terdakwa menjalani pemidanaan secara fisik.
“Dengan lahirnya PP 70 Tahun 2020, saya kira ini sudah bisa dipakai sebagai alat untuk mengeksekusi ketika putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan lewat kimia itu,” ujarnya.
Jadi, kata Arist, ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki 2021 dengan latar belakang meningkatnya kejahatan seksual anak. Sebab, menurutnya, selama ini banyak sekali predator lepas dari hukuman seperti itu.
“Oleh karena itu saya kira dengan angka 52 persen kejahatan terhadap anak itu didominasi oleh kejahatan seksual,” tuturnya.
Arist mengatakan, selain untuk melindungi anak Indonesia, peraturan ini juga bisa digunakan sebagai alat untuk mengeksekusi kalau putusan pengadilan nanti menetapkan hukuman pemberatan.
“Kemudian di PP ini sangat luar biasa, jaksa itu ditunjuk oleh peraturan pemerintah sebagai eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan tentang pemberatan hukuman kebiri itu,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, Komnas PA dan lembaga perlindungan anak nusantara menyambut baik peraturan tersebut. Namun demikian, sanksi tersebut tidak dikenakan kepada pelaku anak.
“Tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun melalui tahapan penilaian klinis, dan kesimpulan,” katanya.
Baca juga: Jokowi Resmi Teken PP Hukuman Kebiri untuk Predator Seksual Anak