Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Penuhi Panggilan Polisi
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Ma'arif memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 4 Januari 2020. Ia diperiksa terkait demo untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab pada 18 Desember 2020.
“Saya dipanggil sebagai saksi, tapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ enggak disebutkan saksi untuk siapanya,” kata Slamet di Mapolda Metro Jaya.
Menurut dia, penyidik sepertinya mau minta keterangan terkait aksi unjuk rasa yang digelar pada 18 Desember 2020. Padahal, Slamet saat itu belum hadir unjuk rasa karena sudah dibubarkan kepolisian.
“Itu tujuan aksi sebetulnya minta keadilan agar proses hukum terhadap 6 syuhada secara transparan, terbuka dan pelakunya bisa diusut. Nah, saya peserta dan belum hadir sudah dibubarkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia mengatakan pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua, karena pada undangan pertama tidak hadir dengan alasan di luar kota pada 29 Desember 2020. Tentu, sebagai warga negara harus taat hukum sehingga penuhi panggilan polisi hari ini.
“Kan dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita kooperatif aja. Kan kita belum tahu apa yang mau dimintai tanggapan,” jelas dia.