Video Wakil Ketua FPI Aceh Adu Bacot dengan Dandim
VIVA – Sebuah video berdurasi satu menit viral di media sosial sejak Minggu kemarin, 3 Januari 2020. Video berisi seorang pria yang diketahui Wakil Ketua FPI Aceh Abi Wahidin (Tgk Wahid) dan Dandim 0101/BS Kolonel TNI Abdul Razak Rangkuti tengah beradu argumen. Keduanya cekcok di selasar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, 31 Desember 2020.
Dandim menegur Wakil Ketua FPI Aceh yang menggelar acara zikir dan doa bersama untuk Indonesia. Video yang diunggah akun @polsekdemakkota menjelaskan kronologi kejadian sesungguhnya.
Admin akun itu menjelaskan jika Wakil Ketua FPI Aceh menolak agar peserta acara zikir dan doa bersama itu menggunakan masker dan melakukan rapid test massal. Akun Polsek juga menjelaskan beberapa keterangan, di antaranya:
1. Tidak ada pembubaran acara
TNI Polri hanya mewajibkan protokol kesehatan pada peserta acara yang secara egois ditolak oleh kelompok FPI.
2. Tolak protokol kesehatan
FPI menolak melaksanakan protokol kesehatan yang diwajibkan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan rapid test yang telah disediakan.
3. Lindungi masyarakat
Di masa pandemi, tugas utama TNI-Polri adalah melindungi rakyat dari penyebaran COVID-19 dengan mewajibkan protokol kesehatan.
4. Tetap berjalan
Banyak beredar video dengan narasi bohong dan hasutan bahwa acara dibubarkan. Cara-cara seperti ini lazim digunakan oleh ormas terlarang seperti PKI, HTI dan FPI.
5. Fakta sesungguhnya
Acara doa bersama tersebut dicederai oleh wakil ketua FPI Aceh yang menolak protokol kesehatan dengan membentak Dandim 0101/BS Kolonel Abdul Razak Rangkuti. Dalam acara tersebut, Kodim 0101/BS memfasilitasi acara dengan menyediakan rapid test gratis kepada para peserta dengan tujuan memberikan rasa aman bagi umat dari penyebaran virus COVID-19.
Diketahui, Menkopolhkam Mahfud MD mengatakan pemerintah telah resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam.
"Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.
Dalam penjelasannya, Mahfud menegaskan jika FPI dilarang melakukan aktivitasnya lagi setelah pernyataan ini disampaikan.
“Pemerintah menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya landasan sebagai ormas maupun organisasi," kata Mahfud," ucap dia. (ase)