Jokowi Resmi Teken PP Hukuman Kebiri untuk Predator Seksual Anak
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP itu tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember 2020.
Dikutip dari JDIH laman Setneg, Minggu, 3 Januari 2021, PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tujuan aturan diteken karena menimbang untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, juga sebagai efek jera terhadap predator seksual anak.
PP ini juga sebagai implementasi melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian isi PP No 70/2020 yang dikutip VIVA.
Dijelaskan dalam PP tersebut bahwa tindakan kebiri kimia diganjarkan untuk pelaku yang pernah dipidana karena aksi kekerasan seksualnya terhadap anak. Pelaku ini disebut dalam pasal 1 ayat (2).
Adapun, kategori anak dalam PP ini adalah yang belum berusia 18 tahun. Hal ini sesuai isi pasal 1 ayat (1).
Terkait itu, Pasal 1 ayat (2) juga menjelaskan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku. Dalam PP itu, pelaku pernah melakukan pidana karena kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sehingga menimbulkan korban lebih dari 1.
Pun, di pasal 2 ayat (1) bahwa tindakan kebiri kimia tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telag berkekuatan hukum tetap," demikian keterangan dari pasal 2 ayat (2).