Ditanya Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibuka Lagi, Ini Jawaban Mahfud MD

Dua tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq dan Firza Husein.
Sumber :

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkomentar soal kasus dugaan chat mesum antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein yang kembali dibuka.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Mahfud menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh akun Twitter aktivis angkatan muda Muhammadiyah, Ma'mun Murod. Kepada Ma’mun, Mahfud mengaku tak mengikuti kasus ini sejak awal. Ia meminta semuanya menunggu proses hukum di Kepolisian.

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang praperadilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," ucap Mahfud di akun twitter-nya dikutip VIVA, Minggu, 3 Januari 2021.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Mahfud: Itu Berisiko

Kemudian, Mahfud juga mengaku telah bertanya kepada Polri soal kasus chat mesum tersebut. Dia meminta proses hukum harus diteruskan, namun ia tak ingin tahu dengan isi chat yang disebut antara Habib Rizieq dengan Firza Husein tersebut.

"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP 3 saat MRS (Muhammad Rizieq Shihab) ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP 3 yak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tidak tahu dan tak ingin tahu," katanya.

Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Tidak Bisa Damai

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Dengan begitu, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024