FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Ini Kata Mahfud MD
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA – Para pentolan Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan Front Persatuan Islam untuk menggantikan FPI yang telah dibubarkan. Perubahan ini merespons keputusan Pemerintah yang secara resmi melarang segala bentuk simbol dan kegiatan Front Pembela Islam, pada Rabu 30 Desember 2020 lalu.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, tidak mempermasalahkan pendirian Front Persatuan Islam. Mendirikan suatu ormas apapun dibolehkan selagi tidak bertentangan dengan hukum.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud saat dihubungi VIVA melalui pesan singkat, Jumat 1 Januari 2020.
Menurut Mahfud, Pemerintah tidak akan mengambil langkah khusus terkait berdirinya Front Persatuan Islam ini. Sebab, pendirian ormas bisa dikatakan hampir ada setiap hari, sehingga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menganggap hal itu adalah peristiwa yang biasa.
Baca juga:Â Maklumat Kapolri: Masyarakat Tak Boleh Sebarkan Konten FPI di Medsos
"Pemerintah tak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga. Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa," ujarnya.
Mahfud juga mengatakan, banyak Partai di Tanah Air yang juga kerap berganti nama dan melahirkan organisasu baru. Dia mencontohkan berdirinya PDI yang merupakan penggabungan dari beberapa partai yang ada di awal kemerdekaan.
"PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. NU pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," kata
Secara hukum, kata Mahfud, Undang-undang Indonesia tidak melarang pendirian Ormas. "Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi tak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat, dan berkumpul, asal tak melanggar hukum dan ketertiban umum," ujar Mahfud.