Kabaharkam: FPI Selalu Gunakan Simbol Organisasi Teroris

Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto di Markas Polda Jatim.
Sumber :
  • Nur Faishal / VIVAnews.

VIVA - Pemerintah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menilai setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

"Kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati," kata Agus melalui siaran persnya, Kamis, 31 Desember 2020.

Menurut Agus, tidak ada masalah membuat ormas sepanjang mereka tidak melanggar hukum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu keamanan, dan orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan masyarakat, serta ikut menjaga negara ini.

"Tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," katanya.

Baca juga: DPR Dukung Pemerintah Bubarkan FPI: Jelas Landasan Hukumnya

Terkait kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua aparat yang mempunyai kaitan dengan unsur keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.

“Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan,” katanya.

Sementara itu, terkait pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI, Agus mencatat ada sedikitnya 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.

Kronologi Serangan Teroris di Fasilitas Dirgantara Turki

“Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut,” katanya.

Apalagi, merujuk pada video orasi pimpinan yang disebut Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

Balas Dendam Atas Serangan Teroris, Turki Serang Irak dan Suriah

“Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kita mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kita diam?” kata Agus.

Pemerintah resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) yang dibesut oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pembubaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.

Serangan Teroris Guncang Ankara Turki, 5 Orang Tewas 22 Luka-luka

“Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun, tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia dan provokasi,” kata Mahfud. (ase)

Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan

8 Anggota NII Ditangkap, Ken Setiawan: Ancaman NII Tak Pernah Hilang

Densus 88 menangkap delapan terduga teroris yang merupakan anggota NII di empat provinsi pada Selasa, 19 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024